Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke Dalam modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 4 Oktober 2022.
PTÂ Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali melakukan penguatan modal usaha. Kali ini, perseroan meningkatkan dana sebesar Rp 90,7 miliar kepada PT Trans Jabar Tol (TJT).